Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB

0
537
Ojol

DKI Jakarta kini akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan ini sendiri menindaklanjuti pandemic Corona yang terus bertambah di Jakarta. Selain itu juga aturan ini sendiri dibuat guna memutus rantai penyebaran Covid-19. Banyak sekali imbas yang akan didapat dari PSBB ini salah satunya ialah ojek online dilarang mengangkut penumpang.

Aturan tersebut bagian dari pedoman dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) pada No 9 Tahun 2020, yang berbunyi “Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang”. Jelas hal ini banyak kontra terlebih ratusan orang bekerja sebagai driver ojek online di Jakarta.

Grab sendiri sebagai salah satu operator ojek online, segera berkoordinasi guna menindaklanjuti aturan kebijakan PSBB ini. Bahkan pihak Grab saat ini terus memantau perkembangan PSBB hingga siap membanu pemangku kepentingan dalam merespon penyebaran virus Corona. Grab juga secara aktif terus menghimbau kepada semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan Kesehatan.

Hal ini sendiri dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 yang terus meluas. Pihak Grab sendiri juga menghimbau agar mitranya selalu menggunakan masker setiap saat, mendesinfektan kendaraan dan tas pengiriman secara teratur, sering mencuci tangan dan membersihkan tangan tentunya.

Leave A Reply

Please enter your comment!
Please enter your name here