Menkes Putuskan PSBB Kota Jakarta Selama 2 Minggu

0
473
Menkes

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan corona atau Covid-19 sudah ditetapkan oleh menteri kesehatan Terawan.Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. Surat keputusan tertanggal 7 April itu ditandatangani langsung oleh Terawan.

Bahkan direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Achmad Yurianto juga membenarkan surat keputusan penetapan PSBB di wilayah Jakarta yang ditandatangani oleh Terawan itu.”Benar,” kata pria yang juga menjadi juru bicara pemerintah khusus penangan virus corona. Dalam surat keputusan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

“Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana diktum kedua dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran,” bunyi diktum ketiga keputusan tersebut.Dengan demikian penerapan PSBB di Jakarta akan dilakukan selama 14 hari ke depan.

Presiden Joko Widodo (PSBB) telah menetapkan kebijakan PSBB dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Penerapan PSBB diajukan oleh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota dan harus mendapat persetujuan dari menteri kesehatan. Selain itu, penerapan PSBB juga bisa berasal dari permintaan tim gugus tugas. Kemudian Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan ketentuan tentang PSBB melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

Dalam aturan pedoman PSBB, pemerintah akan membatasi sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian, kegiatan sosial dan budaya serta moda transportasi.

Leave A Reply

Please enter your comment!
Please enter your name here